Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga dampak Kelangkaan LPG3 Kg Kejagung Geledah Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM

Senin, 10 Februari 2025 | Februari 10, 2025 WIB Last Updated 2025-02-10T16:41:36Z

Kapuspenkum Kejagung ; Dr.Harli Siregar

Berita viral Indonesia.com.- Jakarta.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil sikap dan tegas melakukan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025 di Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 


Langkah ini diduga terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.


Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.


Harli Siregar menyebut penggeledahan di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.

 

"Penggeledahan dilakukan di tiga titik tempat, yang pertama digeledah yaitu Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu," ungkapnya.

Selanjutnya ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir hingga Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 


"Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, tim Penyidik menyita barang-barang antara lain lima dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, 1 unit laptop dan 4 soft file," bebernya.


Ditambahkan, terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN - 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.

 

Dugaan Korupsi dan Dampaknya terhadap Kelangkaan LPG 3 Kg Penggeledahan ini memunculkan spekulasi adanya kaitan antara kasus yang diusut dengan kelangkaan LPG 3 kilogram yang belakangan terjadi di pasaran.


“Bagaimanapun, ini juga terkait tata kelola. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada penyimpangan yang merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.


Perkembangan Kasus: Belum Ada TersangkaKasus ini diduga mencakup penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, termasuk subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.


Meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat.(Ed).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update