Berita Viral Indonesia.com,-Jakarta.
Apa yang dikatakan pakar hukum dan Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi RI Mahfud MD, mengapresiasi Kejaksaan. Karena hasil putusan Pengadilan Tinggi terkait kasus komoditi pengelolaan tata niaga Timah yang digadang gadang merugikan negara Rp.271 trilyun yakni, Harvey Moeis kembali disidangkan di Pengadilan Tinggi DKJ.
Kejaksaan berhasil membuat pondasi konstruksi banding kasus korupsi Timah yang fantastis,” kata Mahfud dikutip dari unggahan di X Kamis (13/2/2025).“Pengadilan Tinggi bisa diyakinkan untuk menaikkan hukuman Havey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 thn dan uang pengganti dari Rp 210.000 M menjadi Rp 420.000 M,” ucapnya.
Menurut Mahfud, hal itu menunjukkan jaksa sebenarnya profesional. Asal tidak direcoki.
Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Inilah bacaan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKJ ,"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," sambungnya.
Tak hanya dijatuhi hukuman badan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum agar Harvey Moeis membayar uang pengganti Rp 420 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti kurungan 10 tahun penjara.(Ed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar