Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Komoditi Timah, Helena Lim Juga Naik Jadi hukumannya menjadi 10 Tahun Penjara dari 5 tahun penjara.

Rabu, 12 Februari 2025 | Februari 12, 2025 WIB Last Updated 2025-02-13T07:59:14Z

Berita Viral Indonesia.com

Putusan Vonis untuk pengusaha money changer, Helena Lim, diperberat menjadi 10 tahun penjara.pada Kamis (13/2/2025).


Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Helena bersalah melakukan korupsi pengelolaan timah secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.


Selain hukuman keputusan hukuman penjara selama 10 tahun, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar.


Namun apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.


Seperti diketahui, di pengadilan tingkat pertama, Helena divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus timah. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Kemudian Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.


Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.


Dan Hakim mengatakan harta benda Helena bisa saja dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Namun, jika tak mencukupi, maka akan diganti dengan 1 tahun kurungan.


Atas vonis tersebut Jaksa pun mengajukan banding.

Jaksa sebelumnya menuntut Helena 8 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update