Berita Viral Indonesia.com - Jakarta.
Pada Kamis (20/2/2025), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menerima penyerahan tahap II,yaitu berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka, AA (Alwyn Aliwarga) serta DI (Dedy Iwan) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89.
“Kami (Kejari Jakbar-red) telah menerima pelimpahan tahap dua kasus Robot Trading Net89 dari Bareskrim Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung bertempat di Kejari Jakbar,atas nama tersangka Dedy Iwan dan Alwyn Aliwarga,” kata Kasi Pidum Kejari Jakbar, Muhammad Adib Adam dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/2/25).
Ditambahkan Kasi Pidum ini, bahwa proses penerimaan dan pelimpahan tahap dua atas kedua tersangka, dilakukan di Gedung Kejari Jakbar yang terletak di Jalan Kembangan Raya Nomor 1 Kembangan,Jakarta Barat.
Diterangkan Adib,selain menerima pelimpahan dua tersangka, Kejari Jakbar juga menerima barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik Bareskrim, dan barang bukti itu terlampir dalam berkas perkara.
Aset yang Disita Penyidik Dittipedeksus
Dalam kasus investasi bodong Robot Trading Net89 ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipedeksus) Bareskrim Polri, menyita sejumlah aset yang bernilai triliunan rupiah dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dimana seperti dierangkan Dirtipedeksus Mabes Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, aset proferti yang disita senilai Rp 1,5 trilun. Aset tersebut terdiri dari bangunan tidak bergerak,maupun barang bergerak berupakan mobil-mobil mewah. Hal itu dikatakan Helfi Assegaf pada konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/1/2025).
Dimana aset proferti itu berjumlah 26 terdiri dari hotel,vila,kantor,apartemen,ruko dan rumah yang tersebar di beberapa kota seperti di Banjarmasin, Bali, Bogor,Tangerang, dan Jakarta.
Sedangkan mobil-mobil mewah yang disita berjumlah 11 unit berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche,dan Tesla. Juga dalam kasus ini penyidik menyita uang tuani Rp 52,5 miliar.
Para Tersangka yang Ditetapkan
Menurut keterangan yang didapat Dialog, dalam kasus Investasi bodong Net89 yang merugikan korban sekitar 7 ribu orang tersebut, penyidik telah menetapkan 15 orang tersangka. Para tersangka diantaranya berinisial; AA, LSH, DI, FI, AA, ESI, RS, YW, AR, MA, BS. Dalam aksinya mereka bergerak melalui PT SMI. (Ed).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar