Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) meluncurkan buku Tinjauan KUHP 2023, di Aula gedung kejati, Rabu 5 Februari 2025.
Kanan, Jaksa Agung Prof. STBuku tersebut merupakan bentuk kontribusi dalam memahami dan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang turut hadir menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat dan dedikasi para pihak dalam membahas dan mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Buku Tinjauan KUHP 2023 diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi para Jaksa dan aparat penegak hukum dalam memahami substansi perubahan fundamental yang diatur dalam KUHP Nasional,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa KUHP Nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026, menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Perubahan ini, katanya, mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Selain itu, KUHP Nasional juga mengadopsi prinsip-prinsip hukum yang lebih selaras dengan nilai-nilai budaya, sosial dan politik bangsa Indonesia.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya kesatuan pemahaman dalam penerapan KUHP Nasional guna menghindari disparitas hukum serta memastikan penegakan hukum yang adil dan berkepastian.
"Kejaksaan terus berupaya membangun sinergi dengan akademisi dan praktisi hukum agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
“Peluncuran buku Tinjauan KUHP 2023 merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan pedoman praktis bagi para penegak hukum,” lanjutnya.
Adapun buku ini mencakup berbagai aspek penting dalam KUHP Nasional, termasuk perubahan dalam asas legalitas, pertanggungjawaban pidana korporasi, pedoman pemidanaan, serta perluasan cakupan tindak pidana korupsi dalam hukum pidana nasional.
Jaksa Agung Burhanuddin pun mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama aparat penegak hukum (APH), untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan implementasi KUHP Nasional dan optimalisasi peran Kejaksaan pada saat berlakunya KUHP Nasional tahun 2026 mendatang. (Ed)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar