Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) berhasil menangkap terpidana PLL yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara tindak pidana penghinaan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, SH, MH, terpidana PLL diamankan pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 17.20 WIB di sebuah restoran yang berada di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat.
“Terpidana PLL terlibat dalam insiden yang terjadi pada 24-25 September 2012 saat Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Solo,” ujar Syahron dalam siaran persnya pada Kamis.
Dalam peristiwa tersebut, lanjut Syahron, terpidana PLL diduga berteriak dengan kata-kata kasar serta ancaman terhadap Irjanti Marina Warokka. Tidak hanya itu, PLL juga memasuki ruang sidang dengan ID card peserta orang lain dan menuduh pimpinan sidang sebagai penipu sambil memprotes jalannya acara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 253/PID/2014/PT.DKI, PLL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan, yang diatur dalam Pasal 310 ayat (1), Pasal 315, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai akibat dari perbuatannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
“Setelah berhasil diamankan, PLL dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada pukul 17.40 WIB untuk pemeriksaan dan melengkapi proses administrasi. Pukul 19.00 WIB, PLL akhirnya dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani eksekusi. Selama proses pengamanan, PLL bersikap kooperatif dan situasi berjalan dengan aman dan terkendali,” jelasnya.
Pihak Kejati DK Jakarta menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Tabur dalam menindaklanjuti buronan yang telah terdaftar dalam DPO. Dengan berhasil diamankannya PLL, diharapkan dapat menuntaskan proses hukum terkait tindak pidana penghinaan tersebut. (Edy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar