Berita Viral Indonesia.Com,-Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan seorang buronan atas nama DS, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Nomor: 1443/Pid.Sus/2015/PNJU tertanggal 19 Desember 2025. Dalam putusan tersebut,
terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi
hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun.
DS adalah salah satu dari 4 tahanan kasus narkoba yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 1 Desember 2015.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Intelijen Kejati DK Jakarta, yang dikomandoi Asep Sonthani selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jajarannnya sebagai tim tabur mendeteksi terkait keberadaan DS.
Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, tim menelusuri keberadaan DS di Kecamatan Cihuni, Kabupaten Tangerang dan melakukan pemantauan dari pukul 16.30 WIB hingga 23.30 WIB, namun tidak menemukan terpidana.
Jumat, 7 Februari 2025, pukul 09.00 WIB, DS terdeteksi berada di daerah Gajah
Mada, Jakarta Pusat. Penyisiran dilakukan hingga pukul 23.00 WIB, namun DS belum
ditemukan.
Pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 11.00 WIB, tim mendeteksi bahwa DS berada
di Desa Mandalajaya, Kecamatan Malebar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Tim bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Selama periode 8 Februari hingga 12 Februari 2025, DS terus berpindah-pindah
lokasi untuk menghindari penangkapan.
Pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 05.20 WIB, Tim Tabur Kejati DK Jakarta mendeteksi nomor handphone DS di Dusun Wage RT
021, RW.04, Bandorasakulon, Cilimus, Kuningan, Jawa Barat.
Tim berhasil mengamankan DS di
kediamannya tanpa perlawanan pada pukul 07.15 WIB. Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB,
terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menyelesaikan administrasi eksekusi.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tabur Kejaksaan Agung RI, yang
bertujuan untuk menangkap buronan tindak pidana dan menegakkan kepastian hukum.
Kejati Daerah Khusus Jakarta menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum dan akan terus memburu DPO yang masih berkeliaran. Kejaksaan mengimbau kepada para DPO lainnya untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya
sesuai hukum yang berlaku. (Edy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar