Beritaviralindonesia.com
Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Jalan Irigasi Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI ke Kejaksaan Tinggi, dengan empat terlapor.ub
LBH Pijar melaporkan empat orang ke Kejati DKI Jakarta pada 19 November 2024 lalu, satu diantara yakni SBR Dirut PT Tamara Green Garden.
Ketua Umum LBH Pijar, Madsanih Manong mengatakan laporan ini berdasarkan hasil investigasi pelapor sebagai kuasa hukum ahli waris Prof, Dr. Achmad Benny Mutiara, mengklaim bahwa tanah itu adalah milik almarhum bapaknya.
"Berdasarkan bukti-bukti akte jual beli dan kelengkapan keterangan lainnya, bahwa almarhum bapaknya ahli waris pernah beli tanah di RT 007/01, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres," ungkap Madsanih di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Namun kata Madsanih, seiringnya berjalan proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pihaknya terus mencari bukti-bukti untuk memperkuat dalil-dalil gugatan dengan melakukan upaya permohonan informasi ke intansi terkait.
"Pada 10 Agustus 2020, kami bersurat ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, intinya kami mohon penjelasan tentang status tanah di RT 007/01, Kelurahan Pegadungan yang sekarang menjadi Taman Kumbang Sereh," paparnya.
"Tanggal 11 September 2020, kami mendapatkan jawaban dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI menyebutkan, bahwa pelepasan hak dilakukan terhadap 6 bidang tanah atas hak Sertifikat SHGB nomor 16007, nomor 07065, nomor 07066, nomor 16007, nomor 16008, dan nomor 16014, atas nama PT Tamara Green Garden yang beralamat di Jakarta Barat dengan total luas 14.866m2," sambung Madsanih.
Selain itu, Madsanih juga mengaku ia mendapatkan bukti berupa foto copy surat pelepasan dan peralihan hak serta foto copy Sertifikat SHGB atas nama PT Tamara Green Garden.
"Bukti foto copy SHGB nomor 16007, nomor 16008, dan nomor 16014 dengan total seluas 9.038m2, terdapat keterangan bahwa daftar isian 301.nomor 28222/2017 tanggal 24-8-2017, terhadap bidang tanah yang direncanakan merupakan fasos dan fasum harus diserahkan berikut kontruksinya kepada Pemprov DKI tanpa ganti rugi," ujarnya.
"Jadi fasos/fasum itu tidak bisa diperjualbelikan seenaknya. Itu fasilitas umum kalau dijual lagi itu sudah bertentangan dengan hukum. Karena itu sudah kewajiban developer tanpa membayar sepeserpun dan kepada siapapun. Harus diserahkan full ke Pemda DKI dalam hal ini biro aset," tegas Madsanih
Bahkan menurut Madsanih, keterangan tersebut juga diperkuat oleh BPN Jakarta Barat. Dalam jawaban sebagai tergugat pada sidang perdata nomor perkara 157/Pdt.G/2023/PN.JKT.BRT.
Padahal sebagai pengembang maka PT Tamara Green Garden berkewajiban memberikan sebagian lahannya kepada Pemprov DKI untuk dijadikan fasum
"Ini kan sudah jelas jawaban dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI bahwa tanah seluas 9.038m2 itu adalah tanah fasos dan fasum kewajiban PT Tamara Green Garden yang harus diserahkan ke Pemprov DKI," katanya.
Oleh kerena itu, LBH Pijar melaporkan ke Kejati DKI untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan yang berada di Jalan Irigasi, Pegadungan.
Madsanih menyebut jika laporannya pada tahun 2024 ini, informasi dari Kejaksaan sudah memeriksa beberapa pejabat terkait termasuk kantor BPN Jakarta Barat.
"Ini merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemprov DKI, kalau dilihat dari surat pelepasan dan peralihan dengan total seluas 9.038m2. Kalau permeter persegi Rp8.825.00 jumlahnya sekitar Rp78 miliar terkait pengadaan lahan tersebut," beber Madsanih.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar